NARASIBARU.COM -Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.
Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.
Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu Bak Ditelan Bumi
Uchok Sky Khadafi: Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya