NARASIBARU.COM -Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan akan melakukan perlawan terhadap penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, langkah hukum itu dianggap tidak sepenuhnya adil.
"Kita lagi mengajukan praperadilan, artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11).
Ian mengatakan, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Firli adalah tentang gratifikasi.
"Tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak pemberi kok dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua duanya ada sanksi pidana," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Artikel Terkait
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo