"Usut kasus korupsi e-KTP setuntas-tuntasnya, sehingga isu atau rumor intervensi Presiden terhadap proses hukum e-KTP bisa terang-benderang," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi membantah tudingan Agus Rahardjo soal upaya intervensi kasus e-KTP. Sebagai bukti, kasus tersebut tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
"Pak Setya Novanto juga sudah divonis berat, 15 tahun (vonis penjara)," tegas Presiden Jokowi.
Sumber: rmol
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya