"Usut kasus korupsi e-KTP setuntas-tuntasnya, sehingga isu atau rumor intervensi Presiden terhadap proses hukum e-KTP bisa terang-benderang," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi membantah tudingan Agus Rahardjo soal upaya intervensi kasus e-KTP. Sebagai bukti, kasus tersebut tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
"Pak Setya Novanto juga sudah divonis berat, 15 tahun (vonis penjara)," tegas Presiden Jokowi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!