"Dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12).
Keempat tersangka dimaksud, yakni Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) selaku Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," terangnya.
Atas perbuatannya, kata Alex, Helmut selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara