“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.
Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.
Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.
"Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," kata Vanny.
"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun