Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terhadap KPK: Minta Pembatalan Status Tersangka

- Senin, 18 Desember 2023 | 13:00 WIB
Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terhadap KPK: Minta Pembatalan Status Tersangka

NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mengajukan permohonan pembatalan status tersangkanya. "Mengatakan bahwa keputusan pihak yang dituduh yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan harus dinyatakan tidak sah," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Eddy meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan semua tahapan penyidikan. Selain itu, Eddy juga menginginkan agar segala tindakan pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan dianggap tidak sah.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-128 BRI: Mengungkap 5 Fakta Unik yang Membuatnya Bank Kuat dan Hebat

Dalam permohonan Eddy yang dibacakan dalam sidang, terdapat 9 poin, berikut rangkasannya:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH, untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan pihak yang dituduh menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.


Halaman:

Komentar