NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mengajukan permohonan pembatalan status tersangkanya. "Mengatakan bahwa keputusan pihak yang dituduh yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan harus dinyatakan tidak sah," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Eddy meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan semua tahapan penyidikan. Selain itu, Eddy juga menginginkan agar segala tindakan pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan dianggap tidak sah.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-128 BRI: Mengungkap 5 Fakta Unik yang Membuatnya Bank Kuat dan Hebat
Dalam permohonan Eddy yang dibacakan dalam sidang, terdapat 9 poin, berikut rangkasannya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH, untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan pihak yang dituduh menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya