BLITAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro milik Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, belum mengantongi izin.
Kasi Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, Ponpes Nuswantoro yang diasuh oleh Samsudin atau yang dikenal Gus Samsudin belum memiliki izin.
Pihaknya menyayangkan penyebutan dan praktik ponpes di padepokan Gus Samsudin tersebut.
“Hingga kini kami belum ada permintaan izin untuk mendirikan ponpes dari Pak Samsudin. Sebab, seluruh pihak yang akan mendirikan ponpes harus mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi,” ujar Subkhan.
Baca Juga: Tips Mencegah Penyakit Hipertensi, Hindari Konsumsi Zat Kimia Ini...
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh