NARASIBARU.COM - Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang atas perkara dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Musi Prima Coal (MPC) terus bergulir.
Gugatan perkara nomor registrasi 83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg, kini memasuki agenda persidangan tambahan saksi dari penggugat dan saksi tergugat. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Senin (18/12/23).
Menurut kuasa hukum dari Parmin selaku penggugat, yakni Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum, di dampingi oleh Ellis Robert, SH., MH., Amril, ST., SH., MH dan Joasep Panjaitan, SH menyampaikan dari fakta-fakta dalam persidangan tadi terungkap bahwa apa yang menjadi gugatan terhadap tergugat berlandaskan hukum yang jelas.
Foto bersama kuasa hukum penggugat dan klien usai persidangan PHI pada PN Palembang (DN/NARASIBARU.COM)
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan, Sekda Sumsel SA Supriono Ingatkan Jajaran ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik 2024
"Alhamdulillah, dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi terungkap fakta bahwa apa yang kami gugat terhadap pihak tergugat memang berlandaskan hukum,"ungkap Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Penggugat Ellis Robert, SH., MH., menambahkan bahwa selain mendengarkan keterangan para saksi, pada persidangan sebelumnya pihaknya juga telah melampirkan sebanyak 32 bukti surat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah karyawan tetap PT Musi Prima Coal.
"Dari keterangan saksi tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal yang dihadirkan justru menguatkan bahwa klien kami memang benar pernah berkerja di perusahaan tersebut,"kata wanita yang juga sebagai Anggota Komisi Pengawas (Komwas) DPC PERADI Palembang ini.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh