Melalui kebijakan Restoratif Justice tersebut, Darmawan berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. “Namun bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Senin (24/10) menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Kaka yang tinggal menumpang di rumah mertuanya di Desa Lembongan terlibat pertengkaran dengan sang istri, Ni Wayan Ariani, 19.
Di mana Kaka terlibat pertengkaran yang berujung pada pemukulan terhadap Ariani. “Ipar pelaku (Yasa) yang mendengar pertengkaran itu akhirnya masuk ke kamar pelaku dengan maksud ingin melerai,” terangnya.
Hanya saja saat ingin melerai, tindakan itu mendapatkan respons tidak positif dari Kaka. Pria berusia 26 tahun itu justru naik pitam dan mengamuk. Kaka yang marah kemudian mengambil linggis dan melemparnya ke arah Yasa.
Baca Juga: BRI Singaraja Berbagi Kasih ke Anak Asuh di Panti Asuhan Destawan dalam Rangkaian HUT BRI Ke-128
Apesnya, Arta yang datang karena mendengar adanya pertengkaran terkena linggis yang dilempar Kaka ke arah Yasa. Linggis itu mendarat di wajah Arta. Darah segar pun keluar dari kepala Arta yang tersungkur setelah mendapat lemparan linggis. “Korban (Arta) mengalami luka pada bagian pelipis kanan, pipi kanan dan bibir,” bebernya.
Tidak terima dengan tindakan sang suami, Ariani melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusa Penida. Atas laporan tersebut, Wora diamankan Polsek Nusa Penida. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!