NARASIBARU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru-baru ini melaporkan serangkaian transaksi mencurigakan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa PPATK mengidentifikasi adanya transaksi uang masuk dan keluar yang mencapai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) selama April hingga Oktober 2023.
Dalam surat yang diterima oleh KPU, PPATK menyoroti potensi penggunaan dana tersebut untuk kegiatan penggalangan suara yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.
Namun, detil terkait sumber dan penerima transaksi keuangan tidak disebutkan secara rinci oleh PPATK. Data yang diberikan hanya berbentuk global tanpa rincian lebih lanjut, hanya menyajikan jumlah total transaksi keuangan perbankan.
Menyikapi laporan ini, KPU menyatakan keterbatasannya untuk memberikan komentar lebih lanjut. Mereka akan mengingatkan kembali batasan sumbangan dana kampanye pada pertemuan selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu.
Hal ini sejalan dengan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggar.
Baca Juga: Momentum Safari Politik Bamsoet, Menangkan Caleg Golkar dengan Kompak dan Fokus
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun