Tak hanya itu, PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) dari Januari 2022 hingga September 2023 di berbagai bank swasta nasional maupun bank milik negara.
Mereka menyoroti potensi penggunaan uang tunai dari SDB sebagai sumber dana kampanye yang tidak sesuai regulasi, jika tidak diawasi oleh KPU.
Namun, seperti halnya dengan data transaksi keuangan parpol, informasi terkait SDB juga bersifat global tanpa rincian detail.
KPU berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan dana kampanye, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Viral!! Pengemudi Ojol Hampiri AHY untuk Menitipkan Harapannya
Sebelumnya, PPATK telah melaporkan peningkatan drastis dalam transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai triliunan rupiah.
"Informasi ini telah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kami tengah menanti respons terkait hal ini, mengingat nilai transaksinya yang mencapai triliunan," ungkap Ivan dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: teropongpolitik.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun