KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Terkait Dugaan Korupsi: Kasus Suap Melibatkan Wamenkumham dan Pengacara

- Selasa, 19 Desember 2023 | 13:30 WIB
KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Terkait Dugaan Korupsi: Kasus Suap Melibatkan Wamenkumham dan Pengacara

NARASIBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Pemanggilan saksi-saksi telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK hari ini, Selasa (19/12/2023), dan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Cahyo Rahadian Muzhar, KPK juga memeriksa Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspqri Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih. 

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Malut terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan, Mantan Penyidik: Korupsinya Kuno Banget

Pada awal Desember, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EH sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham RI. Tersangka lainnya adalah asisten pribadi EH, YAR, pengacara berinisial YAM, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH.


Halaman:

Komentar