Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan Polisi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi saksi, setelah itu Tim Opsnal Bukit Raya mendapat Informasi lalu melaporkan informasi keberadaan terduga pelaku kepada Kapolsek Bukit Raya AKP SYAFNIL, SH, tanpa butuh waktu lama Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH, MHdan Tim Opsnal yang dipimpin Panit 3 IPDA Guslianto, SH, lalu sekitar pukul 21.45 wib tersangka KS S dapat ditangkap dijalan Rambutan Kel. Sidomulyo Timur.
"Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS,
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi BA 2595 LI, 1 (satu) buah obeng picak warna merah putih.
Dan Pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 363 jo 53 KUHP,"tutup Kapolsek.(**)Putra.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh