Hits IDN - Pengadilan Tipikor Kupang telah melaksanakan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades Fatusene, Dionisius Taus.
Sidang tersebut dilaksanakan pada, selasa (19/12/2023)sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bencana Ke JPU, Kerugian Negara Tembus 1 Miliyar
Kepala Kejaksaaan Negeri kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil persidangan mantan desa Fatusene.
Berikut ini, persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU dengan amar tuntutan :
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!