NARASIBARU.COM (19/12/2023) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan staus tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan pada Selasa, 19 Desember 2023 tersebut ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati, Selasa, (19/12).
Dalam sidang tersebut hakim mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.
Hakim Imelda Herawati menjelaskan bahwa salah satu pertimbagannya menolak gugatan itu adalah sang pemohon yakni Firli mengajukan permohonan tidak hanya urusan formil.
Hakim mengatakan bahwa Firli menyertakan bukti yang tidak berkaitan dengan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh