Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Anggap Status Tersangka Firli Bahuri Sah

- Selasa, 19 Desember 2023 | 23:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Anggap Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.

Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler