Ini Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Mudah!

- Selasa, 19 Desember 2023 | 23:30 WIB
Ini Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Mudah!

 

NARASIBARU.COM - Perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu. Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Hal tersebut ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.

Dalam hal itu, Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang dilangsir dari berbagai sumber pada selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.

Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional
Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.

1.Datang ke kantor BPN terdekat
2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4.Biaya pengecekan Rp 50.000
5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari


Halaman:

Komentar