NARASIBARU.COM- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.
‘’Jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka kami akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan,’’ kata Rahmat Bagja, seperti dikutip dari pmjnews.com, Rabu (20/12/2023).
Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," terangnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!