Bawaslu Dalami Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Masa Kampanye

- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:00 WIB
Bawaslu Dalami Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Masa Kampanye

Baca Juga: Bawaslu RI Koordinasi dengan Panglima TNI dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres-Cawapres

"Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net


Halaman:

Komentar