KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Tiga pasang muda-mudi dan seorang pria paro baya terjaring petugas gabungan saat merazia sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12) malam.
Mereka terpaksa diamankan petugas satpol PP setelah kedapatan petugas berbuat asusila dan menjual minuman keras (miras) di tempat umum. Atas perbuatannya, tujuh orang tersebut diancam dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Meski hanya mendapati tiga pasang, namun Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan BNN Kota Mojokerto tak akan menghentikan langkah preventifnya.
Razia malam masih akan rutin digelar guna menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terbebas dari bermacam gangguan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Tiga pasang muda-mudi dan seorang pria paro baya terjaring petugas gabungan saat merazia sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12) malam. (Farisma Romawan/JPRM)
''Cipta kondisi dimungkinkan pada wilayah paling terbawah. Harus dipastikan, di lingkungan terasa nyaman,'' ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Tiga pasang muda-mudi mesum berhasil didapat petugas usai menggeledah empat rumah kos di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun