KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - ZA, 16, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA) di Mojosari, yang menyetubuhi pacarnya, dihukum berat saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, kemarin.
Remaja asal Kecamatan Ngoro ini terbukti membujuk sang pacar, ZL, 13, untuk memuaskan nafsunya.
Sidang agenda putusan yang digelar di ruang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi, Rabu (20/12) siang.
ZA hanya bisa tertunduk saat diadili secara langsung dihadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukumnya.
’’Menjatuhkan kepada anak (ZA) dengan pidana pembinaan selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja 6 bulan di LPKS (Pacet, Mojokerto),’’ ujar hakim dalam sidang.
Vonis tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Namun, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut relatif lebih berat ketimbang tuntutan JPU yakni pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!