Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman. Utamanya, terpenuhinya unsur pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut. ’’(ZA) terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,’’ tandas Syufrinaldi.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin menyebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tunggal tersebut. ’’Kami sampaikan pikir-pikir,’’ ujarnya.
Dijelaskannya, setelah putusan inkracht, ZA bakal langsung dibawa ke LPKS untuk dibina. ’’Nanti kita eksekusi kalau sudah inkracht. Karena sejauh ini anak (ZA) di bawah pengawasan orang tuanya," imbuh Fajar.
Sebelumnya diberitakan, ZA dituntut hukuman pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan oleh JPU.
Hal ini mengacu pada dakwaan tunggal yang dikenakan bagi siswa kelas XI MA tersebut. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Kasus ini bergulir setelah tindak asusila pada sang pacar yang masih duduk di bangku SMP ini terkuak Juni lalu. Saat orang tua ZL mendapati riwayat pesan singkat anaknya bersama ZA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah dua kali melakukan hubungan badan. Setelah berkenalan via media sosial dan menjalin hubungan sekitar sepekan. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina