NARASIBARU.COM - Seorang dokter berinisial RD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Covid-19 tunjangan dan insentif paramedis di RSUD Muhammad Zein. RD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, Kabupaten Belitung Timur.
Tersangka berinisial RD terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan menggunakan rompi merah muda.
Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung
Baca Juga: Pemerintah Kembali Menyalurkan BLT Pada Desember Ini, Berikut 4 Jenis Bantuan
Adanya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung didasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan petunjuk pasal 184 ayat 1 KUHAP RD ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?