Seorang Dokter RD di Belitung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19

- Kamis, 21 Desember 2023 | 20:30 WIB
Seorang Dokter RD di Belitung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19

NARASIBARU.COM - Seorang dokter berinisial RD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Covid-19 tunjangan dan insentif paramedis di RSUD Muhammad Zein. RD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka berinisial RD terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan menggunakan rompi merah muda.

Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung

Baca Juga: Pemerintah Kembali Menyalurkan BLT Pada Desember Ini, Berikut 4 Jenis Bantuan

Adanya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung didasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan petunjuk pasal 184 ayat 1 KUHAP RD ditetapkan sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar