Seorang Dokter RD di Belitung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19

- Kamis, 21 Desember 2023 | 20:30 WIB
Seorang Dokter RD di Belitung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," Ungkap Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Tindak pidana Korupsi ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur ditaksir kerugian negara sebanyak Rp369 juta.

Baca Juga: Juaini Yusuf Ajak 100 Perempuan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dalam Peringati Hari Ibu

Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan bahwa sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditahan

Selain itu juga Yoyok menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 9 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, penahan tersebut dalam rangka upaya pencegahan dan melarikan diri serta di kwatir kan akan menghilangkan barang bukti

Kami menahan tersangka dengan dasar pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," Ungkap Yoyok.

Baca Juga: 7 Solusi Mudah dan Efektif, Mengatasi Bluetooth HP Tidak Terdeteksi

Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut, Tersangka RD diduga Melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar, PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id


Halaman:

Komentar