Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan uji lab oleh Bidlabfor guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar Narkotika.
Baca Juga: Spanduk Bertulisan #SoloBukanGibran Muncul di Jalan Setiabudi
Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 205,69 gram, serta mengamankan dua tersangka yakni JM dan AB.
"Informasi dari masyarakat kami harapkan agar kita bisa bersama sama berperang melawan Narkoba," katanya.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro, Ada Harta yang Tak Masuk LHKPN
Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah, Kasi Penkum Kejati Jateng, M. Agus Arfianto, Kasubbidnarkoba Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kasubdit 1, 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Jateng.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran