NARASIBARU.COM- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Kamis (21/12/2023).
Surat pengunduran diri dari Firli tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pengunduran diri Firli pada tertanggal 18 Desember 2023. ‘’Yang (isinya) menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana seperti dikutip dari rri.co.id.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri Firli tersebut masih dalam proses di Kemensetneg. Proses tersebut untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Keputusan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri Ditolak, Hakim Imelda: Permohonan Tidak dapat Diterima
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh