Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Mantan Sekjen Partai NasDem itu langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Cabang Salemba usai dijadikan tersangka.
Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kejagung memastikan kalau penetapan Johnny G Plate akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.
“Terkait dengan aliran dana, tentu saja saat ini masih kita dalami, dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Sumber: inilah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh