Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Mantan Sekjen Partai NasDem itu langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Cabang Salemba usai dijadikan tersangka.
Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kejagung memastikan kalau penetapan Johnny G Plate akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.
“Terkait dengan aliran dana, tentu saja saat ini masih kita dalami, dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina