SINAR HARAPAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dirinya akan memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"MAKI akan hadir dalam sidang Dewas KPK kasus Firli, hari ini," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
Boyamin berharap Firli Bahuri turut hadir dalam sidang tersebut, karena dia ingin mengonfirmasi beberapa hal kepada Firli.
Baca Juga: Diolok Komika Dani Aditya , Capres Ganjar Jamin Pengkritik Dirinya Aman dan Tidak Bakal 'Hilang'
"MAKI berharap Filri tetap datang, karena saya akan konfirmasi beberapa foto pertemuan Firli, termasuk dengan sosok orang Surabaya," ia menambahkan.
Dewas KPK tetap akan melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri, meskipun yang bersangkutan telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.
Sidang hari ketiga, Jumat, dijadwalkan memeriksa para pihak yang melaporkan Firli ke Dewas KPK, termasuk MAKI.
Baca Juga: Salah Menabur Angin, Kini Zulhas Menuai Badai
Pada Kamis (21/12) malam, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis malam.
Firli mengatakan pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Kampanye di Serang, Anies Tekankan Pentingnya Peran Perubahan
Dia menambahkan, pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik Pemilu 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani