JAKARTA - Praktik aborsi ilegal mengguncang Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan pundi-pundi uang mencapai Rp 200 juta dalam dua bulan.
Apartemen tersebut menjadi tempat bisnis keji yang dijalankan oleh dua perempuan tidak berkompeten di bidang kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Potensi Anggrek di Sumedang, Rumah Oren, Tempat Pembibitan yang Menjanjikan
Dua pelaku utama, berinisial D (49) dan OIS (42), melakukan aborsi tanpa memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tiga tersangka lain, AF (43), AAF (18), dan S (33), juga terlibat dalam kasus ini.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, mengungkapkan bahwa selama dua bulan operasi, pelaku berhasil mengaborsi sebanyak 20 janin dengan tarif antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per janin. Total keuntungan yang diraup mencapai Rp 200 juta.
Baca Juga: Ronaldo Gemilang, Legenda Liverpool Terancam di Al Nassr
Salah satu tersangka, AF (43), adalah ibu dari AAF (18), yang menjadi pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut.
AF mengakui bahwa alasan menggugurkan kandungan anaknya adalah karena malu, karena anaknya hamil di luar nikah dan akan menghadapi ujian kelas III.
Kini, lima tersangka menghadapi jeratan hukum yang diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 436 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tragedi Mengerikan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Musi Banyuasin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?