JAKARTA - Praktik aborsi ilegal mengguncang Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan pundi-pundi uang mencapai Rp 200 juta dalam dua bulan.
Apartemen tersebut menjadi tempat bisnis keji yang dijalankan oleh dua perempuan tidak berkompeten di bidang kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Potensi Anggrek di Sumedang, Rumah Oren, Tempat Pembibitan yang Menjanjikan
Dua pelaku utama, berinisial D (49) dan OIS (42), melakukan aborsi tanpa memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tiga tersangka lain, AF (43), AAF (18), dan S (33), juga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun