Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola videotron untuk mengambil langkah pemadaman atau takedown terhadap iklan kampanye tersebut.
Imbauan dari Polda terhadap Pengelola Videotron.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki 32 pospol di Jakarta, dan 12 di antaranya dilengkapi dengan videotron.
Doni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengelola videotron untuk tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye.
"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Tanggapan Pengelola Videotron.
Baca Juga: Dampak Prabowo Ucap Ndasmu Etik Ternyata Cukup Fatal!
Dede Jua, perwakilan dari pengelola videotron yang bersangkutan, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.
Ia menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye tersebut murni dilakukan oleh pihaknya.
"Dan terkait untuk konten itu sendiri, kami pengelola mengolah itu sendiri, dari alur klien, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucap Dede.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina