“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat.
Dugaan kasus asusila ini dilakukan pelaku April 2021 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
“Waktu itu, korban seringkali bermain di rumah pelaku. Sebab anak tiri pelaku merupakan teman sekolah korban,” kata Dayat sapaan akrab Kapolsek Gambiran.
Klimaknya, korban menyampaikan keluhan ke dukun tersebut bahwa sering mengalami sakit badan. Kemudian korban meminta agar diobati secara alternatif.
“Pelaku selama ini memang dikenal sebagai dukun alternatif atau paranormal di lingkungan tempat dia tinggal,” jelas Dayat.
Pelaku kemudian mencoba melakukan pemeriksaan. Dayat menyebut, katanya pada tubuh terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta