NARASIBARU.COM (24/12/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Pihak KPK akhirnya berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tersebut.
KPK selanjutnya mengamankan KW yang ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, (23/12).
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (24/12/2023).
Ali mengatakan, Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan awal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran