Remisi Natal, Advokat Alvin Lim Bebas Murni

- Senin, 25 Desember 2023 | 23:00 WIB
Remisi Natal, Advokat Alvin Lim Bebas Murni




NARASIBARU.COM; Advokat Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama  satu bulan.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Pendiri  kantor Hukum LQ Indonesia ini mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.

Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya

Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.

Alvin menuturkan, usai dinyatakan bebas murni, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat. Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus investasi bodong Indosurya,  Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.


Halaman:

Komentar