Ia lantas merinci, yang mendapat remisi normal 15 hari sebanyak tiga orang, 1 bulan sebanyak lima orang, 1 bulan 15 hari satu orang.
Ada juga yang dapat remisi PP 99 alias kasus narkoba 15 hari satu orang, dan remisi 1 bulan satu orang.
”Total keseluruhan ada 11 orang, yang dapat remisi bebas tidak ada,’’ tambahnya.
Baca Juga: Dua Napi Korupsi di Lapas Jombang ikut Dapat Remisi Kemerdekaan
Ia menyebut, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI.
Secara keseluruh di Indonesia, total ada 15.992 narapidana yang dapat remisi khusus di momentum natal. 11 di antaranya dari Jombang.
Dedy menambahkan, ada beberapa faktor mereka dapat remisi.
Selain patuh dan kooperatif selama menjalani masa tahanan. Mereka juga ikut aktif dalam kegiatan pembinaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran