Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Rafael Alun Pakai Seragam Kemenkeu dengan Motif Truntum

- Rabu, 27 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Rafael Alun Pakai Seragam Kemenkeu dengan Motif Truntum


SINAR HARAPAN - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara dengan mengenakan kemeja batik motif truntum seragam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Motif batik yang dikenakannya tersebut diketahui merupakan hak cipta milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Kemenkeu.

"Itu batik hak ciptanya yang dia pegang. Makna (motif) truntum ada menyimbolkan integritas, loyalitas, dan kesetiaan kepada negara," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi, di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Mahfud Minta Kasus Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Harus Diselesaikan agar Tidak Timbul Fitnah

Menurut Junaedi, di balik penggunaan seragam DJP Jaksel Kemenkeu bermotif truntum tersebut di persidangan, Rafael ingin menyampaikan pesan khusus atas kasus yang menjeratnya.

Terdakwa Rafael Alun, lanjut Junaedi, menganggap kasus yang menyeretnya ke meja hijau itu sangat ironis karena berkaitan dengan simbol integritas yang dia gagas.

"Dia merasa saya yang justru menyampaikan ide integritas melalui batik tadi dan ironi kalau dia ada di hal ini (terjerat kasus ini). Dia mendesain yang menjadi simbol, tetapi dituduhkan dengan hal yang berkaitan dengan integritas," katanya.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewan Pengawas Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK


Halaman:

Komentar