Sebelumnya, Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, Warga Sambut Gembira
Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran