Tidak Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Kendari Divonis Bebas

- Rabu, 27 Desember 2023 | 15:01 WIB
Tidak Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Kendari Divonis Bebas

Dalam putusannyav, Majelis Hakim Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” papar Sera Achmad. (ali)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com


Halaman:

Komentar