NARASIBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Besok, Kamis (28/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan telah dikirimkan Jumat (22/12/2023). Diharapkan Wahyu kooperatif hadir dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya
Diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku yang kini masih buron, diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku sebagai tersangka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!