LINTAS PEWARTA - Sebanyak 12 terpidana menerima hukuman cambuk yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Dari 12 terpidana yang menerima hukuman cambuk ini karena dinilai melanggar Qanun Aceh (Peraturan Daerah) nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan beberapa pidana.
Hukuman cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara kepada 12 terpidana berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kepolisian Usut Kasus Penembakan Relawan Prabowo -Gibran Secara Transparan
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir (Judi), dan memfasilitasi tempat zina.
Diketahui, para terpidana berinisial, AS, dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!