Dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, ia dicambuk 33 kali.
Baca Juga: HANA, Film Pendek Papau Ceritakan Soal Kemiskinan Perempuan Papua Masa Kini
AZ, dengan kasus pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.
MU dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 6 bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL, dengan kasus sebagai Fasilitator atau mempromosikan zina, 39 kali cambuk.
Baca Juga: Erick Thohir: Istilah SGIE Penting untuk Negara Islam Seperti Indonesia
FR, kasus zina terhadap anak 100 kali cambuk.
MA, pelecehan seksual terhadap anak, 74 kali cambuk.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun