Tim Hukum AMIN Mengajukan Penangguhan Penahanan Juru Bicara Indra Charismiadji

- Kamis, 28 Desember 2023 | 16:30 WIB
Tim Hukum AMIN Mengajukan Penangguhan Penahanan Juru Bicara Indra Charismiadji


SINAR HARAPAN  - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengajukan penangguhan penahanan bagi Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (26/12).

"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Ari mengatakan bahwa proses hukum yang menimpa Indra Charismiadji menjadi pertanyaan bagi THN AMIN karena Kejaksaan Agung sudah memberikan surat edaran ketika masa kampanye. Maka, kasus-kasus hukum calon anggota legislatif, capres, dan cawapres harus ditangguhkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Berharap Sosok Wakil Presiden Terpilih Jangan Rasa Presiden, Itu Bisa Bikin Masalah

Apalagi, kata Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.

"Ini ada apa kasusnya sederhana? Simpel kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.

Menurut dia, tim hukum tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.

Baca Juga: Bawaslu: Tidak Perlu Penggantian Surat Suara di Taiwan Karena Potensi Timbulkan Masalah Lebih Kompleks


Halaman:

Komentar