Cegah Korupsi, Kemenag Telah Bentuk 187 UPG, Berikut Dua Cara Pelaporan Gratifikasi!

- Jumat, 29 Desember 2023 | 23:00 WIB
Cegah Korupsi, Kemenag Telah Bentuk 187 UPG, Berikut Dua Cara Pelaporan Gratifikasi!

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang anti korupsi, serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” ungkapnya.

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” tambah Faisal.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman (https://gol.kpk.go.id).

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Faisal menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini, antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” jelas Faisal.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com


Halaman:

Komentar