Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan razia di sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Razia dilakukan karena toko tersebut menjual minuman keras (miras).
Adapun lokasi toko yang menjadi sasaran razia adalah milik AR, warga Jetak, Desa Karangjati.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa razia ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan miras di toko tersebut.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Gresik Masih Tinggi, Dinas KBPPPA Ungkap Pemicunya
Petugas setelah melakukan pengecekan, ternyata menemukan lebih dari 200 botol miras berbagai merk yang sengaja diperdagangkan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK