"Kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merk yang jelas melanggar hukum," ujar Huda pada Jumat (29/12/2023).
Razia dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: 3 Wilayah Gresik Ini Dijadikan Lahan Peredaran Narkoba, Pekerjakan Anak Sebagai Kurir
Selain itu, razia diselenggarakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang pergantian tahun baru 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menekankan bahwa tujuan utama dalam razia adalah mencegah aksi mabuk-mabukan yang dapat mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras tersebut disita dan dibawa ke Mako Pol PP di Raci, Bangil.
Baca Juga: Dijatuhi vonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Anak di Menganti Ketakutan, Kenapa?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK