NARASIBARU.COM, Sabtu (30/12/2023) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sepanjang 2023 telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 10,4 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," kata Ketut Sumendana dalam rilis tertulisnya pada Sabtu, 30 Desember 2023.
"Kita telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersenkan, maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebesar 72,26 persen perkara," kata Ketut.
Dalam perkara Tata Usaha Negara juga, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271 melalui proses Litigasi.
Pada Perkara Non-Litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140. "Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140," kata Ketut.
Tak hanya penyelesaian perkara, sepanjang tahun ini juga, Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta