Caleg DPRD Kota Kupang, NA Digugat Adik Kandung Karena Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan

- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:30 WIB
Caleg DPRD Kota Kupang, NA Digugat Adik Kandung Karena Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan

KOTA KUPANG, NARASIBARU.COM - Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, NA digugat oleh adik kandungnya, FA. Gugatan itu Karena diduga NA ingin menguasai sendiri harta warisan orang tua berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2. Kasus tersebut sudah melalui proses 3 kali mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan hasilnya gagal. Sementara masuk tahap pembacaan hasil mediasi dan pembacaan isi gugatan.

Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Baliho Caleg PKB Lexi Tamonob Terancam Dilaporkan ke Bawaslu

Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan tertanggal 24 November 2023 di PN Kupang terkait pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan Orang Tua berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Dengan ini Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan dari JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG yang melawan NA, (tergugat) dan FRB, (turut tergugat). Gugatan itu karena para tergugat ingin menguasai sendiri harta peninggalan orang tua berupa tanah seluas 658 M2 yang belum pernah dibagi-bagi," jelas dalam isi gugatan.

Oleh karena itu, dasar-dasar diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa semasa hidup dari Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN telah menikah dengan Almarhumah MARIANA MANURUNG, selanjutnya dari pernikahan tersebut telah melahirkan 2 (dua) orang anak yaitu:
a. FA (Penggugat)
b. NA (Terggugat)

2. Bahwa Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG selain memiliki keturunan, oleh Almarhumah MARIANA MANURUNG juga meninggalkan harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2, yaitu:

a. Bidang tanah I, seluas 73 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 2029/2021 atas nama Riana Manurung, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. dengan batas-batas:
Utara : Jalan Komodo
Selatan Obyek Sengketa II
Barat : Obyek Sengketa II
Timur : Frits Lainusa
Yang selanjutnya Bidang Tanah I disebut sebagai Obyek Sengketa I.


Halaman:

Komentar

Terpopuler