NARASIBARU.COM, Jakarta – Firli Bahuri telah dipecat dari KPK berdasarkan surat Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Awalnya, Firli diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis etik berat oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi menandatangani surat pemberhentian Firli dari KPK.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Baca Juga: Bertolak ke Ternate, KPK Segel dan Geledah Kediaman Gubernur Malut
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta