NARASIBARU.COM, Jakarta – Firli Bahuri telah dipecat dari KPK berdasarkan surat Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Awalnya, Firli diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis etik berat oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi menandatangani surat pemberhentian Firli dari KPK.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Baca Juga: Bertolak ke Ternate, KPK Segel dan Geledah Kediaman Gubernur Malut
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh