NARASIBARU.COM, Jakarta – Firli Bahuri telah dipecat dari KPK berdasarkan surat Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Awalnya, Firli diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis etik berat oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi menandatangani surat pemberhentian Firli dari KPK.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Baca Juga: Bertolak ke Ternate, KPK Segel dan Geledah Kediaman Gubernur Malut
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!