METRO SULTENG- Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT Hengjaya Mineralindo (HM),Ilham menepis tudingan perusahaannya melakukan ilegal mining dan menyerobot lahan milik masyarakat.
Menurutnya, PT HM merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulteng yang terus berupaya menerapkan good mining practice dalam proses penambangan. Hal ini ditunjukkan dengan legalitas yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini dibuktikan dengan pencapaian-pencapaian prestasi, seperti penghargaan proper hijau dua kali berturut-turut yaitu tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber Ilham melalui keterangan tertulisnya., Jumat (29/12/23).
Tanggung jawab sosial ,kata dia, telah dilaksanakan dan berproses hingga saat ini. Penerapan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di Desa-desa lingkar tambang menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama Masyarakat.
Baca Juga: Versi eSIM Vivo Watch 3 Terbaru Lebih Canggih Mengintegrasikan Teknologi dan Pemantauan Kesehatan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka