Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan dan Ilegal Mining KTT PT Hengjaya Mineralindo Sebut Tidak Berdasar Lebih Condong Ke Fitnah

- Minggu, 31 Desember 2023 | 04:00 WIB
Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan dan Ilegal Mining KTT PT Hengjaya Mineralindo Sebut Tidak Berdasar Lebih Condong Ke Fitnah

METRO SULTENG- Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT Hengjaya Mineralindo (HM),Ilham menepis tudingan perusahaannya melakukan ilegal mining dan menyerobot lahan milik masyarakat.

Menurutnya, PT HM merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulteng yang terus berupaya menerapkan good mining practice dalam proses penambangan. Hal ini ditunjukkan dengan legalitas yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Minta PT Hengjaya Mineralindo di Morowali Hentikan Aktivitas Pertambangan, Kepala KTT Angkat Bicara, Silakan Bawa ke Ranah Hukum

"Hal ini dibuktikan dengan pencapaian-pencapaian prestasi, seperti penghargaan proper hijau dua kali berturut-turut yaitu tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber Ilham melalui keterangan tertulisnya., Jumat (29/12/23).

Tanggung jawab sosial ,kata dia, telah dilaksanakan dan berproses hingga saat ini. Penerapan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di Desa-desa lingkar tambang menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama Masyarakat.

Baca Juga: Versi eSIM Vivo Watch 3 Terbaru Lebih Canggih Mengintegrasikan Teknologi dan Pemantauan Kesehatan


Halaman:

Komentar

Terpopuler